THAHAROH
A.Air
1.Jenis-jenis
Air
a. Air Mutlak
Hukum air mutlak adalah thahur
,yakni suci dan mensucikan.Ada beberapa macam air yang masuk ke dalam kategori
ini yaitu:
1.
Air hujan,air,es,dan air embun
Alloh SWT berfirman:
øÎ)
ãNä3Ïe±tóã
}¨$yèZ9$#
ZpuZtBr&
çm÷YÏiB ãAÍit\ãur Nä3øn=tæ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB
Nä.tÎdgsÜãÏj9 ¾ÏmÎ/ |=Ïdõãur
ö/ä3Ztã tô_Í
Ç`»sÜø¤±9$#
xÝÎ/÷zÏ9ur
4n?tã
öNà6Î/qè=è% |MÎm7sWãur ÏmÎ/
tP#yø%F{$# ÇÊÊÈ
“(Ingatlah),ketrika alloh membuat kamu mengntuk untuk memberi
ketentraman dari-Nya ,dan Alloh menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu
untuk menyucukan kamu dengan (hujan) itu dan menghilan kan gangguan gangguan
setan dari dirimudan untuk menguatkan hatimu serta meperteguh telapak kakimu
(teguh pendirian).”(al-Anfal (8):11)
2.
Air Laut
Abu Hurairoh
r.a. meriwayatkan bahwa ada seseorang bertanya kepada rosululloh saw.”Wahai
Rosululloh kami esdang melaut dan
membawa sedikit air.Jika jikia kami menggunakannya untuk berwudu ,kami akan
kekurangan jatah air minum dan kamin akan kehausan.Bolehkah kami berwudhu engan
menggunakan air laut?”
Rosululloh saw.
Berkata
“Air itu suci dan
mensucikan(HR.Bukhori).Segala bangkai air laut itu halal.”(HR.Abu Dawud)
Menurut Tirmidzi ,
“hadits ini adalah hadits hasan-sahih.Aku juga bertanya
Kepada Imam
Bukhori tentang hadits ini,dan ia berkata, ‘Hadits sahih.”
3.
Air Zamzam
Ali r.a
meriwayatkan bahwa rosululloh pernah meminjta sebuah timba yang dipenuhi denagn
air zamzam,kecmudian beliau minum dari timba itu,lalu beliau berwudhu dari air
itu.(Abdulloh),”Putra Imam Ahmad”)
4.
Air yang berubah warna karena tidak
bergerak,atau karena tempat penampungan,atau karena bercampur denagn sesuatu
yang sulit dipisahkan,seperti lumut dan
dedaunan.Menurut ulama,jenis air air ini masih dikategorikan air mutlak.
b. Air Musta’mal
Adalah air yang jatuh dari anggota tubuh
orang yang berwudhu atau mandi mandi besar.Hukum air ini suci dan
mensucikan,seperti air mutlak.
Abu Daqud
meriwayatkan bahwa Rosululloh saw.mengusap kepalanya denagn sisa air yang masih
ada di tangan beliau.(HR.Muslim)
Abu Hurairoh r.a meriwayatkan bahwa ia
bertemu dengan Rosululloh disalah satu lorong di Madinah.Ketika sedang junub.Ia
menghuindari Rosululloh,kemudian mandi besar,Lalu mendatangi Rosululloh.Beliau
berkata kepada Abu Hurairoh, “Kamu pergi ke mana,wahai Abu Hurairoh?”
Abu Hurairoh menjawab, “Saya junub,dan
saya tidak mau berkumpul dengan engkau dalam kondisi tidak suci.”
Rosululloh bersabda, “Maha suci Alloh!Sungguh,orang
mukmin itu tidak najis.’(HR.Bukhari)
Hadits di ats menegaskan bahwa seorang
mukmin tidak najis.Karena itu,ia tidak akan membuat air menjadi tidak suci hanya
dengan menyaentuh atau mamakainya(berwudhu ataupun mandi besar).Hal itu karena
pertemuan yang suci denagn yanh suci tidak akan memberikan dampak apapun.
Hal itu membuktikan bahwa para ulama
berpendapat bahwa air musta’mal bisa menyucikan,dan penulis(Sayyid Sabiq)
sependapat dengan mereka.
Pendapat ini juga salah satu pendapat mazhab
Maliki dan Syafi’i.
c.
Air
yang Telah Bercampur dengan Sesuatu yang Suci
Sesuatu yang suci itu seperti
sabun,minyak za’faran tepung,dan hal-hal lain yang biasanya terpyisah dari air.
Air jenis ini hukumnya suci dan
mensucikan,selama ia masih dianggap ait mutlak.Maksudnya,air air yang bercampur
dengan benda-benda tersebut masih diswbut air secara definitif.Namun,jika
identitas aur tersebut juga berubah,tidak lagi dianggap sebagai air mutlak,maka
ia hanya air suci tetapi tidak mensucikan.Ummu Athiyah menceritakan “Ketika
putri Rosululloh Zainab,meninggal,Rosulullo saw.mendatangi kami dan berkata, ‘Mandikan
ia lima atau tiga kali.Atau lebih banyak lagi jika kalian merasa
kurang.Mandikan denagn air dan daun bidara.Untuk (siraman) terakhir siramlah
dengan kapur atau yang sejenis dengan kapur.Jika sudah dimandikan,maka
beritahukanlah padaku.Ketika kami
selesai memandikan mayat Zainab,kami memanggil Rosululloh.Beliau memberikan
sarung beliau sembari berkata, ‘Pakaikan sarung ini kepadanya!’’’
(HR.Bukhari).
Ummu Hani meriwayatkan bahwa Nabi saw.
Pernah mandi bersama Maimunah dalam satu wadah (sebuah bejana yang didalamnya
terdapat sisa adonan daging).(HR.Nasa’i)
Di dalam dua hadits di atas terdapat
percmpuran air denagn sesuatu,namun sesuatu tersebut tidak sampai mengubah identitas
dari air tersebut.
d.
Air Yang Terkena Najis
Pertama air yang terkena najis terdiri
atas dua macam.Pertama,najis tersebut mengubah rasa,warna, dan bau air.Dalam
kondisi tersebut air tersebut tidak bisa digunakan.
Kedua,air tersebut masih mempertahankan
identitasnya,tidak berubah rasa,warna,dan baunya.Jika begitu,maka air ini suci
dan mensucikan,baik jumlah air tersebuut sedikit maupun banyak.
“Abu Hurairoh
r.a.Ia berkata, “Seorang arab badui berdiri dan kencing di masjid.Orang bangkit
dan ingin menghajarnya.Tetapi rosululloh bankit dan berkata, “Biarkanlah
ia.Sirami kencingnya dengan satu ember atau satu timba air.Kalian diutus ntuk
mempermudah bukan untuk mempersulit.”(HR.Bukhori).
2.Sisa Air Minum di Tempat Minum.
Ada banyak jenis sisa minum,yaitu sebagai berikut.
a.
Sisa Air Minum Manusia
Statua hukum sisa air minum
manusia adalah suci,baik orang muslim,kafir ,junub,maupun haid.
Aisyiah r.a. menceritakan, “Aku
pernah min um sesuatu ketika haidh,lalu aku memnerikannya kepada Nabi.Beliau
meminum dari tempat aku minum.”(HR.Muslim)
b.
Sisa Air Minum Binatang Yang Boleh Dimakan.
Abu Bakar Ibnu Al-Mundzir berkata, “Para
ulama sepakat bahwa sisa air minum binatang
yang halal dagingnya bopleh diminum dan bisa dijadikan air wudhu.”
c.
Sisa Minum Bigal,Keledai,Binatang Buas,dan
Burung
Status hukum sisa air air minum tersebut
adalah suci.Jabir pernah meriwayatkan bahwa Rosululloh saw.pernah ditanya,
“Apakah kami bisa berwudhu dengan menggunakan air sisa air minum
keledai?”Rosu;lulloh menjawab, “Ya.Begitu juga sisa air minum seluruh binatang
buas”
Baihaqi
mengatakan bahwa sanad-sanad hadits tersebut saling menguatkan.
d.
Status hukum air minum kucing adalah suci.
Abu Qatadah berkata, Sesungguhnya
Rosululoh saw.pernah berkata, ‘Kucing itu tidak najis.Ia termasuk binatang yang
berkelairan di antara kalian.(HR.Abu dawud)
e.
Sisa Air Minum Anjing
Status hukum sisa iar minum anjing
adalah najis dan harus dijauhkan.
Abu
Hurairoh r.a. meriwayatkan bahwa Rosululloh saw. Berkata, “Jika ada seekor
anjing minum dari tempat minum salah seorang dari kalioan,maka hendaklah ia
mencucinya sbanyak tujuh kali.”(HR.Bukhori).
B.Najis
Maksud dari ‘sesuatu yang
najis’ adalah ‘sesuatu yang kotor’.Seorang muslim harus berusaha menjauhkan
diri darinya dan mencuci apa yang terkena olehnya.Alloh swt. Berfirman,
“Dan
bersihkanlah pakaian-pakaianmu.”(al-Muddatsir[74]:4)
Ada banyak
pembahasan tentang najis yang akan kami paparkan sebagai berikut.
1.Jenis-Jenis Najis
a.
Bangkai
Bangkai adalah binatang yang
mati tanpa disembelih.Tubuh binatang yang di potong hidup-hidup termasuk dalam
kategori bangkai juga.
Abu Waqid al-Laitsi
meriwayatkan bahwa Rosululloh saw.bersabda,
“apa yang dipiotong dari
tubuh binatang yang masih hidup adalah bangkai’(HR.Abu Dawud).
Namun begitu ada pengecualian dari dari persoalan bangkai
tersebut,yaitu sebagai berikut.
1.
Bangkai ikan dan belalang.Kedua bangkai itu suci.Rosululloh
bersabda,
“Ada dua bangkai dan dua
darah yang halal bagi kita,kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang,sedangkan
dua darah itu adalah hati dan jantung.(HR.Ibnu Majah)
2.
Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir
sepertisemut,dan tawon.Bangkai di atas suci.Ibnu Mundzir mengatakan, “Aku tidak
melihat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum bangkai yang telah disebutkan
di atas,kecuali pendapat imam syafi’i.Tetapi jika bangkai itu jatuh ke
cairan,maka di maafkkan selama tidak mengubah esensi caran itu.”
3.
Status hukum tulang,tanduk,tanduk,kuku,bulu,kulit bangkai
binatang tersebut dan sejenisnya adalah suci.Hal itu karena hukum asal dari
benda-benda tersebut adalah suci,tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa
ebnda-benda tersebut najis.
b. Darah
Darah yang dimaksud di sini adalah yang
mengalir.seperti darah yang mengalir ketika binatang disembelih,dan darah
haidh.Namun begitu,hukum darah yang sedikit adalah tidak najis.Kemudian berkenaan
darah yang menempel di baju Ibnu Taimiyah berkata, “Adalah wajib hukumnya
mencuci baju yang terkena nanah atau nanah yang sangat kental.Namun begitu
tidak ada dalil yang menyatakan bahwa semua itu najis.”
Memang lebih baik jika seseorang menjaga
diri dari nanah,sebisa mungkin.
c. Daging Babi
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜt HwÎ) br& cqä3t ºptGøtB ÷rr& $YBy %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9Í\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã ¨bÎ*sù /u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ
“Katakanlah, “Tidak didapati didalam
apa yang diwahyukan kepadaku,sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang
iongin memakannya,kecuali daging hewan yang mati (bangkai),darah yang
mengalir,daging babi,karwena semua itu kotor……”(al-An’am[6]:145)
Ayat di ats menegaskan bahwa smua hal di
atas tidak baik,namun begitu sebagian ulama membolehkan untuk memlihara bulu
babi.
d. Muntah,Kencing dan Kotoran Manusia
Semua ulama sepakat bahwa hukum tiga
benda tersebut adalah najis.Namun begitu,muntah yang sedikit masih dapat di
ma’fu.Tetapi bagi anak laki-laki yang belum makan selain ASI hanya cukup
disiram dengan air.Suatu ketika,Ummu Qais r.a mendatangi Rosululloh denagn
membawa anak laki-laki yang masih kecil.Anak itu belum mengkonsumsi makanan
selain air susu ibu.Anak kecil itu kemudian kencing di pangkuan Nabi.Beliau lalu
meminta air dan menyirami bajunya.Beliau tidak mencucinya.(HR.Bukhori)
Tetapi bagi anak perempuan harus
dicuci.Ali r.a menceritakan bahwa Rosululloh bersabda, “Kencing anak
laki-laki hanya disiram sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci.”(HR.Abu
Dawud).
e. Wadi
Wadi adalah cairan kental putih yang
keluar setelah kencing.Menurut kesepakatan para ulama hukum cairan tersebut
adalah najis.Aisyiah berkata, “Wadi keluar setelah kencing.Seseorang harus
mencuci batang zakar dan buah zakar.Tetapi tidak wajib mandi besar.
f. Mazi
Mazi adalah
cairan putih kental yang keluar ketika seseorang sedang berfantasi tentang
persetubuhan atau ketika seseoprang sedang melakukan hubungan intim pra
persetubuhan.Menurut kesepakatan ulama hukum cairan tersebut adalah najis.
Ali r.a.berkata, “Aku adalah laki-laki
yang sering sekali mengeluarkan mazi,kemudian aku menyuruh seseorang untuk
menemui Rosulullojh saw.dan bertanya.Aku malu untuk bertantya sendiri karrena
putri beliau Fatimah adalah istriku Ketika laki-laki itu bertanya beliau
menjawab, “Berwudhulah cukup kamu cuci zakarmu.”
g. Mani
Sebagian ulama berpendapat bahwa mani
adalah najis.Tetapi pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ualama mengatakan
bahwa mani itu suci.Namun begitu kita dianjurkan untuk membasuh mani yang masih
basah,atau membersihkan mani yang sudah kering.
Aisyiah r.a berkata, “Aku membersihkan
mani derngan cara diketik dari baju Rosululloh saw. jika mani itu sudah
kering.Dan aku membasuhnya jika mani itu masih basah.(HR.Daruqutni)
Ibnu Abbas r.a. menceritakan bahwa
Rosululloh saw.pernah ditanya mengenai mani yang mengenai pakaian.Jawab beliau,
“Mani itu sama dengan ingus dan ludah.Kamu cukup membersihkannya dengan
kain,atau dengan mengeriknya.”(HR.Daruqutni)
h.
0 komentar:
Posting Komentar