Rabu, 22 Mei 2013



THAHAROH

A.Air
1.Jenis-jenis Air
a.     Air Mutlak
            Hukum air mutlak adalah thahur ,yakni suci dan mensucikan.Ada beberapa macam air yang masuk ke dalam kategori ini yaitu:
1.      Air hujan,air,es,dan air embun
Alloh SWT berfirman:
øŒÎ) ãNä3ŠÏe±tóム}¨$yèZ9$# ZpuZtBr& çm÷YÏiB ãAÍit\ãƒur Nä3øn=tæ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB Nä.tÎdgsÜãÏj9 ¾ÏmÎ/ |=Ïdõãƒur ö/ä3Ztã tô_Í Ç`»sÜø¤±9$# xÝÎ/÷ŽzÏ9ur 4n?tã öNà6Î/qè=è% |MÎm7sWãƒur ÏmÎ/ tP#yø%F{$# ÇÊÊÈ
“(Ingatlah),ketrika alloh membuat kamu mengntuk untuk memberi ketentraman dari-Nya ,dan Alloh menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucukan kamu dengan (hujan) itu dan menghilan kan gangguan gangguan setan dari dirimudan untuk menguatkan hatimu serta meperteguh telapak kakimu (teguh pendirian).”(al-Anfal (8):11)
2.      Air Laut
Abu Hurairoh r.a. meriwayatkan bahwa ada seseorang bertanya kepada rosululloh saw.”Wahai Rosululloh kami  esdang melaut dan membawa sedikit air.Jika jikia kami menggunakannya untuk berwudu ,kami akan kekurangan jatah air minum dan kamin akan kehausan.Bolehkah kami berwudhu engan menggunakan air laut?”
Rosululloh saw. Berkata
“Air itu suci dan mensucikan(HR.Bukhori).Segala bangkai air laut itu halal.”(HR.Abu Dawud)
Menurut Tirmidzi , “hadits ini adalah hadits hasan-sahih.Aku juga bertanya
Kepada Imam Bukhori tentang hadits ini,dan ia berkata, ‘Hadits sahih.”
3.      Air Zamzam
Ali r.a meriwayatkan bahwa rosululloh pernah meminjta sebuah timba yang dipenuhi denagn air zamzam,kecmudian beliau minum dari timba itu,lalu beliau berwudhu dari air itu.(Abdulloh),”Putra Imam Ahmad”)
4.      Air yang berubah warna karena tidak bergerak,atau karena tempat penampungan,atau karena bercampur denagn sesuatu yang sulit dipisahkan,seperti lumut dan  dedaunan.Menurut ulama,jenis air air ini masih dikategorikan air mutlak.

b.     Air Musta’mal
        Adalah air yang jatuh dari anggota tubuh orang yang berwudhu atau mandi mandi besar.Hukum air ini suci dan mensucikan,seperti air mutlak.
Abu Daqud meriwayatkan bahwa Rosululloh saw.mengusap kepalanya denagn sisa air yang masih ada di tangan beliau.(HR.Muslim)
        Abu Hurairoh r.a meriwayatkan bahwa ia bertemu dengan Rosululloh disalah satu lorong di Madinah.Ketika sedang junub.Ia menghuindari Rosululloh,kemudian mandi besar,Lalu mendatangi Rosululloh.Beliau berkata kepada Abu Hurairoh, “Kamu pergi ke mana,wahai Abu Hurairoh?”
        Abu Hurairoh menjawab, “Saya junub,dan saya tidak mau berkumpul dengan engkau dalam kondisi tidak suci.”
        Rosululloh bersabda, “Maha suci Alloh!Sungguh,orang mukmin itu tidak najis.’(HR.Bukhari)
        Hadits di ats menegaskan bahwa seorang mukmin tidak najis.Karena itu,ia tidak akan membuat air menjadi tidak suci hanya dengan menyaentuh atau mamakainya(berwudhu ataupun mandi besar).Hal itu karena pertemuan yang suci denagn yanh suci tidak akan memberikan dampak apapun.
        Hal itu membuktikan bahwa para ulama berpendapat bahwa air musta’mal bisa menyucikan,dan penulis(Sayyid Sabiq) sependapat dengan mereka.
        Pendapat ini juga salah satu pendapat mazhab Maliki dan Syafi’i.
c.      Air yang Telah Bercampur dengan Sesuatu yang Suci
        Sesuatu yang suci itu seperti sabun,minyak za’faran tepung,dan hal-hal lain yang biasanya terpyisah dari air.
        Air jenis ini hukumnya suci dan mensucikan,selama ia masih dianggap ait mutlak.Maksudnya,air air yang bercampur dengan benda-benda tersebut masih diswbut air secara definitif.Namun,jika identitas aur tersebut juga berubah,tidak lagi dianggap sebagai air mutlak,maka ia hanya air suci tetapi tidak mensucikan.Ummu Athiyah menceritakan “Ketika putri Rosululloh Zainab,meninggal,Rosulullo saw.mendatangi kami dan berkata, ‘Mandikan ia lima atau tiga kali.Atau lebih banyak lagi jika kalian merasa kurang.Mandikan denagn air dan daun bidara.Untuk (siraman) terakhir siramlah dengan kapur atau yang sejenis dengan kapur.Jika sudah dimandikan,maka beritahukanlah  padaku.Ketika kami selesai memandikan mayat Zainab,kami memanggil Rosululloh.Beliau memberikan sarung beliau sembari berkata, ‘Pakaikan sarung ini kepadanya!’’’ (HR.Bukhari).
        Ummu Hani meriwayatkan bahwa Nabi saw. Pernah mandi bersama Maimunah dalam satu wadah (sebuah bejana yang didalamnya terdapat sisa adonan daging).(HR.Nasa’i)
        Di dalam dua hadits di atas terdapat percmpuran air denagn sesuatu,namun sesuatu tersebut tidak sampai mengubah identitas dari air tersebut.
d.      Air Yang Terkena Najis
        Pertama air yang terkena najis terdiri atas dua macam.Pertama,najis tersebut mengubah rasa,warna, dan bau air.Dalam kondisi tersebut air tersebut tidak bisa digunakan.
        Kedua,air tersebut masih mempertahankan identitasnya,tidak berubah rasa,warna,dan baunya.Jika begitu,maka air ini suci dan mensucikan,baik jumlah air tersebuut sedikit maupun banyak.
“Abu Hurairoh r.a.Ia berkata, “Seorang arab badui berdiri dan kencing di masjid.Orang bangkit dan ingin menghajarnya.Tetapi rosululloh bankit dan berkata, “Biarkanlah ia.Sirami kencingnya dengan satu ember atau satu timba air.Kalian diutus ntuk mempermudah bukan untuk mempersulit.”(HR.Bukhori).

2.Sisa Air Minum di Tempat Minum.
   Ada banyak jenis sisa minum,yaitu sebagai berikut.
a.       Sisa Air Minum Manusia
               Statua hukum sisa air minum manusia adalah suci,baik orang muslim,kafir ,junub,maupun haid.
               Aisyiah r.a. menceritakan, “Aku pernah min um sesuatu ketika haidh,lalu aku memnerikannya kepada Nabi.Beliau meminum dari tempat aku minum.”(HR.Muslim)
b.      Sisa Air Minum Binatang Yang Boleh Dimakan.
        Abu Bakar Ibnu Al-Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa sisa  air minum binatang yang halal dagingnya bopleh diminum dan bisa dijadikan air wudhu.”
c.       Sisa Minum Bigal,Keledai,Binatang Buas,dan Burung
        Status hukum sisa air air minum tersebut adalah suci.Jabir pernah meriwayatkan bahwa Rosululloh saw.pernah ditanya, “Apakah kami bisa berwudhu dengan menggunakan air sisa air minum keledai?”Rosu;lulloh menjawab, “Ya.Begitu juga sisa air minum seluruh binatang buas”
Baihaqi mengatakan bahwa sanad-sanad hadits tersebut saling menguatkan.
d.      Status hukum air minum kucing adalah  suci.
        Abu Qatadah berkata, Sesungguhnya Rosululoh saw.pernah berkata, ‘Kucing itu tidak najis.Ia termasuk binatang yang berkelairan di antara kalian.(HR.Abu dawud)
e.       Sisa Air Minum Anjing
        Status hukum sisa iar minum anjing adalah najis dan harus dijauhkan.
        Abu Hurairoh r.a. meriwayatkan bahwa Rosululloh saw. Berkata, “Jika ada seekor anjing minum dari tempat minum salah seorang dari kalioan,maka hendaklah ia mencucinya sbanyak tujuh kali.”(HR.Bukhori).
B.Najis
            Maksud dari ‘sesuatu yang najis’ adalah ‘sesuatu yang kotor’.Seorang muslim harus berusaha menjauhkan diri darinya dan mencuci apa yang terkena olehnya.Alloh swt. Berfirman,
            “Dan bersihkanlah pakaian-pakaianmu.”(al-Muddatsir[74]:4)
            Ada banyak pembahasan tentang najis yang akan kami paparkan sebagai berikut.
1.Jenis-Jenis Najis
a.       Bangkai
Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih.Tubuh binatang yang di potong hidup-hidup termasuk dalam kategori bangkai juga.
Abu Waqid al-Laitsi meriwayatkan bahwa Rosululloh saw.bersabda,
“apa yang dipiotong dari tubuh binatang yang masih hidup adalah bangkai’(HR.Abu Dawud).
        Namun begitu ada pengecualian dari dari persoalan bangkai tersebut,yaitu sebagai berikut.
1.      Bangkai ikan dan belalang.Kedua bangkai itu suci.Rosululloh bersabda,
“Ada dua bangkai dan dua darah yang halal bagi kita,kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang,sedangkan dua darah itu adalah hati dan jantung.(HR.Ibnu Majah)
2.      Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir sepertisemut,dan tawon.Bangkai di atas suci.Ibnu Mundzir mengatakan, “Aku tidak melihat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum bangkai yang telah disebutkan di atas,kecuali pendapat imam syafi’i.Tetapi jika bangkai itu jatuh ke cairan,maka di maafkkan selama tidak mengubah esensi caran itu.”
3.      Status hukum tulang,tanduk,tanduk,kuku,bulu,kulit bangkai binatang tersebut dan sejenisnya adalah suci.Hal itu karena hukum asal dari benda-benda tersebut adalah suci,tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa ebnda-benda tersebut najis.
b.      Darah
        Darah yang dimaksud di sini adalah yang mengalir.seperti darah yang mengalir ketika binatang disembelih,dan darah haidh.Namun begitu,hukum darah yang sedikit adalah tidak najis.Kemudian berkenaan darah yang menempel di baju Ibnu Taimiyah berkata, “Adalah wajib hukumnya mencuci baju yang terkena nanah atau nanah yang sangat kental.Namun begitu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa semua itu najis.”
        Memang lebih baik jika seseorang menjaga diri dari nanah,sebisa mungkin.
c.       Daging Babi
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ¨bÎ*sù š­/u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ  
        Katakanlah, “Tidak didapati didalam apa yang diwahyukan kepadaku,sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang iongin memakannya,kecuali daging hewan yang mati (bangkai),darah yang mengalir,daging babi,karwena semua itu kotor……”(al-An’am[6]:145)
        Ayat di ats menegaskan bahwa smua hal di atas tidak baik,namun begitu sebagian ulama membolehkan untuk memlihara bulu babi.
d.      Muntah,Kencing dan Kotoran Manusia
        Semua ulama sepakat bahwa hukum tiga benda tersebut adalah najis.Namun begitu,muntah yang sedikit masih dapat di ma’fu.Tetapi bagi anak laki-laki yang belum makan selain ASI hanya cukup disiram dengan air.Suatu ketika,Ummu Qais r.a mendatangi Rosululloh denagn membawa anak laki-laki yang masih kecil.Anak itu belum mengkonsumsi makanan selain air susu ibu.Anak kecil itu kemudian kencing di pangkuan Nabi.Beliau lalu meminta air dan menyirami bajunya.Beliau tidak mencucinya.(HR.Bukhori)
        Tetapi bagi anak perempuan harus dicuci.Ali r.a menceritakan bahwa Rosululloh bersabda, “Kencing anak laki-laki hanya disiram sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci.”(HR.Abu Dawud).
e.       Wadi
        Wadi adalah cairan kental putih yang keluar setelah kencing.Menurut kesepakatan para ulama hukum cairan tersebut adalah najis.Aisyiah berkata, “Wadi keluar setelah kencing.Seseorang harus mencuci batang zakar dan buah zakar.Tetapi tidak wajib mandi besar.
f.       Mazi
            Mazi adalah cairan putih kental yang keluar ketika seseorang sedang berfantasi tentang persetubuhan atau ketika seseoprang sedang melakukan hubungan intim pra persetubuhan.Menurut kesepakatan ulama hukum cairan tersebut adalah najis.
        Ali r.a.berkata, “Aku adalah laki-laki yang sering sekali mengeluarkan mazi,kemudian aku menyuruh seseorang untuk menemui Rosulullojh saw.dan bertanya.Aku malu untuk bertantya sendiri karrena putri beliau Fatimah adalah istriku Ketika laki-laki itu bertanya beliau menjawab, “Berwudhulah cukup kamu cuci zakarmu.”
g.      Mani
        Sebagian ulama berpendapat bahwa mani adalah najis.Tetapi pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ualama mengatakan bahwa mani itu suci.Namun begitu kita dianjurkan untuk membasuh mani yang masih basah,atau membersihkan mani yang sudah kering.
        Aisyiah r.a berkata, “Aku membersihkan mani derngan cara diketik dari baju Rosululloh saw. jika mani itu sudah kering.Dan aku membasuhnya jika mani itu masih basah.(HR.Daruqutni)          
        Ibnu Abbas r.a. menceritakan bahwa Rosululloh saw.pernah ditanya mengenai mani yang mengenai pakaian.Jawab beliau, “Mani itu sama dengan ingus dan ludah.Kamu cukup membersihkannya dengan kain,atau dengan mengeriknya.”(HR.Daruqutni)
h.       

             




0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates